Detail OPD
STUNTING
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)                                    
- Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman                                                
- Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman                                                            
 - Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman                                                            
 - Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman                                                            
 
 - Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman                                                            
 - Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                                                
 
 - Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman                                                
 - Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)                                    
 - Program Kawasan Permukiman                                    
- Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas 10Ha sd 15Ha                                                
- Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni                                                            
 
 - Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni                                                            
 
 - Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas 10Ha sd 15Ha                                                
 - Program Kawasan Permukiman                                    
- Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 Hektar s/d dibawah 15 Hektar                                                
- Perbaikan rumah tidaklayak huni dalam kawasan permukiman dengan luas 10 Hektar s/d  dibawah 15 Hektar                                                             
 -  Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 -  Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - Perbaikan rumah tidaklayak huni dalam kawasan permukiman dengan luas 10 Hektar s/d  dibawah 15 Hektar                                                             
 
 - Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 Hektar s/d dibawah 15 Hektar                                                
 - PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)                                    
- Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                                                
- Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman                                                            
 
 - Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman                                                            
 
 - Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman                                                
 - PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN                                    
- PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
- Sub Kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 - Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                            
 
 - Sub Kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 - PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) Ha                                                
- Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 - Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
 - PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN                                    
- PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
- Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 - Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                            
 
 - Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 - PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
- Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 - Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
 - PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN                                    
- PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
- Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 
 - Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP                                                            
 - PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                            
 - Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 - Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha                                                            
 
 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman                                                            
 
 - PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA                                                
 - Kawasan Permukiman                                    
 - Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum                                    
 - Kawasan Permukiman                                    
 - Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum                                    
 - Program Kawasan Permukiman