Detail OPD

KEOLAHRAGAAN (PON XXI)
Peningkatan Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dan Olahraga
Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
    • Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman
      • Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman
      • Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman
      • Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman
    • Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
  • Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  • Program Kawasan Permukiman
    • Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas 10Ha sd 15Ha
      • Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
  • Program Kawasan Permukiman
    • Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 Hektar s/d dibawah 15 Hektar
      • Perbaikan rumah tidaklayak huni dalam kawasan permukiman dengan luas 10 Hektar s/d dibawah 15 Hektar
      • Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha
      • Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha
  • PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
    • Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
      • Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman
  • PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
    • PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
      • Sub Kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP
      • Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
    • PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) Ha
      • Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
      • Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
  • PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
    • PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
      • Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP
      • Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
    • PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
      • Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
      • Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
  • PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
    • PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) HA SAMPAI DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
      • Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP
    • PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI DENGAN DIBAWAH 15 (LIMA BELAS) HA
      • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
      • Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
      • Sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan diBawah 15 (Lima Belas) Ha
  • Kawasan Permukiman
  • Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  • Kawasan Permukiman
  • Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  • Program Kawasan Permukiman